Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu tujuan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5% yakni untuk mendorong agar pelaku usaha beralih ke sistem digital.
Sri Mulyani mengatakan tarif pajak yang lebih kecil akan memperbesar kesempatan UMKM mengembangkan usahanya, termasuk merambah ke sistem digital. Menurutnya, saat ini, kebanyakan UMKM dan masyarakat masih nyaman bertransaksi secara konvensional.
“Kita semua tahu untuk UKM, supaya bisa transfer ke digital dan enjoy pajak, [ditetapkan] angkanya 0,5%,” katanya dalam acara Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020).
Penurunan tarif PPh final UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018. Melalui beleid tersebut, wajib pajak UMKM Dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh dengan skema final sebesar 0,5%, dari yang sebelumnya 1%.
Tarif PPh final sebesar 0,5% tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun; serta wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga telah membebaskan PPh final tersebut untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini ditempuh dengan memberi insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk selama Covid, pajak itu ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Hingga 4 November 2020, tercatat ada 230.094 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut. Nilai pemanfaatan insentif PPh final DTP tersebut senilai Rp550 miliar atau 51% dari pagu yang telah direvisi Rp1,08 triliun.
Sri Mulyani berharap UMKM dapat memanfaatkan berbagai infrastruktur digital yang dibangun pemerintah untuk memperluas pasar produknya. Apalagi, nilai ekonomi digital akan terus berkembang dan diperkirakan mencapai US$100 miliar pada 2025. (kaw)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/tarif-pph-final-turun-sri-mulyani-dorong-umkm-pakai-sistem-digital-25441?page_y=1414